Dasar Hukum Pidana di Indonesia Lengkap dan Cocok untuk Pemula

Table of Contents

Mengenal Dasar Hukum Pidana untuk Pemula

Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang paling sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari sehingga memahami dasar hukum pidana dianggap cukup penting untuk dilakukan. Kasus pencurian, penipuan, kekerasan, hingga korupsi semuanya masuk dalam ranah hukum pidana.

Namun, tahukah kamu apa sebenarnya dasar hukum pidana di Indonesia? Apa saja aturan yang menjadi landasan dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku kejahatan?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan sederhana, mulai dari pengertian hukum pidana, dasar-dasar hukumnya, prinsip-prinsip yang berlaku, hingga jenis-jenis hukuman dalam sistem hukum Indonesia. Cocok bagi kamu yang masih awam, mahasiswa hukum, atau siapa saja yang ingin memahami hukum pidana dari nol.

Apa Itu Hukum Pidana?

Secara umum, hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara, karena dianggap merugikan masyarakat, serta menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelakunya.

Dengan kata lain, hukum pidana berfungsi untuk melindungi kepentingan umum dengan cara menetapkan perbuatan mana yang dianggap berbahaya (delik) dan apa akibat hukumnya bagi pelaku. Contohnya, mencuri barang milik orang lain termasuk dalam tindak pidana (pasal 362 KUHP) dan dapat dihukum dengan pidana penjara.

Fungsi Hukum Pidana

Mencegah Kejahatan (Preventif)= Dengan adanya ancaman hukuman, masyarakat akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan.

Menghukum Pelaku (Represif)= Setelah kejahatan terjadi, hukum pidana memberikan sanksi agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melindungi Korban dan Masyarakat= Hukum pidana berperan sebagai penjaga ketertiban sosial dan pelindung hak-hak individu.

Sumber-Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Dasar hukum pidana di Indonesia bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa yang paling penting antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP adalah hukum pidana utama di Indonesia. KUHP lama yang berlaku selama puluhan tahun berasal dari Wetboek van Strafrecht Belanda, dan telah mengalami berbagai revisi.

Namun, pada tahun 2022, DPR dan pemerintah resmi mengesahkan KUHP Nasional yang mulai berlaku penuh pada 2026.

Beberapa poin penting dalam KUHP:

  • Memuat jenis-jenis tindak pidana
  • Menjelaskan sanksi pidana (penjara, denda, kurungan)
  • Mengatur asas hukum pidana (legalitas, kesalahan, pertanggungjawaban pidana)

3. Undang-Undang Khusus di Luar KUHP

Selain KUHP, ada juga hukum pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri, misalnya:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang ini disebut sebagai lex specialis, yaitu hukum yang bersifat khusus dan berlaku di atas KUHP jika terjadi pertentangan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

5. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah

7. Yurisprudensi (Putusan Pengadilan)

8. Traktat dan Konvensi Internasional

9. Doktrin (Pendapat Ahli Hukum)

10. Hukum Adat

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Hukum Pidana

Untuk memahami hukum pidana, penting untuk mengenal asas-asas hukum pidana yang menjadi fondasi dalam penerapan hukuman.

  • Asas Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege)

Artinya, tidak ada perbuatan yang bisa dipidana kecuali telah diatur dalam undang-undang sebelumnya Misalnya, jika ada seseorang yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan orang lain. 

Tetapi informasi palsu tersebut belum diatur sebagai tindak pidana dalam UU maka orang tersebut tidak bisa dipidana berdasarkan asas legalitas, meskipun tindakannya dianggap merugikan dan tidak etis.

  • Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Seseorang hanya bisa dihukum jika terbukti bersalah. Jika tidak ada niat jahat atau kesengajaan (mens rea), maka tidak dapat dijatuhi pidana. Contoh, orang yang tidak sengaja menyebabkan kecelakaan bisa dibebaskan dari pidana jika tidak ada unsur kelalaian. 

  • Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini penting untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Untuk bisa menghukum seseorang, harus terbukti bahwa ada tindak pidana yang dilakukan. Tindak pidana terdiri dari beberapa unsur:

  • Perbuatan (actus reus) – misalnya mencuri, membunuh, menipu
  • Kesalahan atau niat (mens rea) – seperti niat jahat, kelalaian, atau perencanaan
  • Sanksi pidana – sudah ditentukan dalam hukum
  • Larangan hukum – perbuatan itu harus secara tegas dilarang oleh UU

Klasifikasi Tindak Pidana

Dalam KUHP, tindak pidana dibagi menjadi dua jenis utama:

  1. Kejahatan (Misdaden)

Tindak pidana berat yang merusak ketertiban umum atau moralitas masyarakat.

Contoh: pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan berat, perampokan, penipuan.

  1. Pelanggaran (Overtredingen)

Tindak pidana ringan yang biasanya hanya mengganggu ketertiban umum.

Contoh: melanggar rambu lalu lintas, tidak lapor keberadaan tamu asing.

Jenis-Jenis Sanksi Pidana

Sanksi pidana di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Pidana Pokok

  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda

2. Pidana Tambahan

  • Pencabutan hak tertentu (misalnya hak politik)
  • Penyitaan barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim

Dalam KUHP baru, diperkenalkan pula pidana pengawasan dan kerja sosial, yang lebih modern dan bersifat rehabilitatif.

Proses Penegakan Hukum Pidana

Proses hukum pidana melibatkan beberapa tahapan:

  1. Penyelidikan dan penyidikan oleh polisi
  2. Penuntutan oleh jaksa
  3. Persidangan di pengadilan
  4. Putusan hakim
  5. Upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali)

Setiap tahapan ini memiliki mekanisme dan aturan tersendiri yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Tantangan dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum pidana di Indonesia:

  • Banyaknya kasus yang tidak tuntas
  • Penegakan hukum yang belum merata
  • Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi
  • Belum optimalnya pemasyarakatan bagi pelaku

 

perkembangan pelaksanaan hukum pidana

Memahami dasar hukum pidana di Indonesia sangat penting, tidak hanya bagi kalangan profesional hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum. Hukum pidana adalah alat negara untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Namun, alat ini harus digunakan secara bijak, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bagi kamu yang baru mulai belajar tentang hukum, mengenal KUHP, prinsip legalitas, jenis tindak pidana, dan proses peradilan pidana bisa menjadi langkah awal yang kuat. Semoga artikel tentang dasar hukum pidana ini dapat membantu kamu selangkah lebih mengenal dan menghargai pentingnya hukum pidana dalam kehidupan berbangsa.

Posting Komentar